Kapan KPU Umumkan Hasil Pemenang Pilpres 2024? Ini Jadwalnya
TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 telah digelar pada Rabu (14/2/2024) hari ini. Masyarakat kini tinggal menantikan siapa pemenang Pilpres 2024.
Meski sejumlah lembaga survei telah merilis data hitung cepat atau quick count Pilpres 2024, tapi data tersebut bukanlah hasil resmi Pilpres 2024.
Hasil resmi Pilpres 2024 tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.
Lantas, kapan KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024?
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ia mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," kata Hasyim, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.
Begitu juga dengan partai politik (parpol) yang menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Selengkapnya, inilah jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
Penetapan hasil Presiden dan Wakil Presiden Terpilih:
tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan
Jika Pilpres 2024 berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara jika terjadi dua putaran, maka Pilpres 2024 putaran kedua akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024.
Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024 hingga Sabtu, 20 Juli 2024.
Inilah jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 jika terjadi dua putaran:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 - Kamis, 25 April 2024
- Kampanye: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024
- Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024
- Penetapan hasil Pemilu
tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
terdapat permohonan perselisihan hasil
Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.